SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020
SK Pemberian PIP Tingkat SMK Tahap VI Tahun 2020. Berdasarkan Surta Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahap VI Tahun Anggaran 2020.
Sebagaimana kita ketahui dari SK tersebut bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP.
Penerima PIP TAHAP VI adalah siswa SMK yang tercatat di DAPODIK dan sudah terverifikasi oleh Dinas Pendikan Provinsi pada aplikasi SIPINTAR sebagai sasaran siswa penerima PIP 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP VI sebanyak 21.166 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp. 16.675.500.000,00 (enam belas miliar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Penerima PIP Tahap VI kelas 10 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/siswa dan kelas 11, 12 & 13 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/siswa.